Polisi Tetapkan 12 Anggota GMBI Menjadi Tersangka.
Sumber :
  • antara

Polisi Tetapkan 12 Anggota GMBI Menjadi Tersangka

Senin, 31 Januari 2022 - 15:50 WIB

Bandung, Jawa Barat - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka aksi anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.
 
Dia menjelaskan 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya, kata Ibrahim, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.
 
"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/01/2022). Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1).
 
Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.
 
Kemudian polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.
 
"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata dia.
 
Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.(chm/ant)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral