Seorang Guru Pesantren di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup Karena Pencabulan.
Sumber :
  • tvone

Seorang Guru Pesantren di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup Karena Pencabulan

Rabu, 16 Februari 2022 - 16:43 WIB

Sukabumi, Jawa Barat - Seorang oknum pengurus pesantren yang ada di Kabupaten Sukabumi terancam hukuman seumur hidup, karena melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, bahwa kasus pencabulan atau persetubuhan oknum pengurus pesantren terhadap santriwatinya, terjadi di Kampung Cibeuning, Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku WA (37) warga kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, merupakan seorang guru pondok pesantren (ponpes), ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukabumi pada 10 Februari 2022.

"Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali di lantai 2 rumah pelaku," ujarnya. 

Adapun modus pelaku mencabuli korbannya dengan cara mengundang korban ke lantai atas rumah pelaku dan akan membantu santriwati  menyembuhkan penyakitnya, kemudian memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.

"Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya," tuturnya. 

Sementara jumlah korban dalam kasus ini sebanyak tiga orang korban dan semuanya sudah keluar dari pondok pesantren.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral