- tim tvOne - Suhendar
Rugi Rp1 Miliar Lebih, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Minyak Goreng Fiktif
Dari hasil pemeriksaan, terang Kusworo, korban yang sudah melakukan transfer kepada tersangka berjumlah sebanyak 18 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,151 miliar. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Oleh karena itu, Kusworo mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa pernah bertransaksi dengan tersangka untuk datang melakukan kroscek ke Polresta Bandung. Mengingat, keterangan dari tersangka pun kerap berubah-ubah.
"Sementara ini yang bersangkutan (tersangka) bekerja sendiri walaupun menyampaikan ada pihak lain (yang terlibat). Namun, yang bersangkutan belum bisa membuktikan keberadaan pihak lain tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, Polresta Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sampai beli panik (panic buying) minyak goreng. "Apalagi membeli minyak goreng kepada sumber yang tidak jelas, sehingga bisa menjadi korban penipuan," imbuhnya.
Kepada tersangka, poisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Suhendar/ito)