Ilustrasi - Terapis Pijat Online.
Sumber :
  • pexels

Ini Kisah Terapis Pijat Online Pemilik Duit Rp7,5 Miliar

Kamis, 14 April 2022 - 10:06 WIB

Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyita uang tunai sebanyak Rp7,5 miliar dari seorang perempuan yang berprofesi sebagai terapis pijat online di Bandung, Linda Jayusman. Diduga uang tersebut merupakan transaksi ilegal dari Nigeria.

Kepala Seksi (Kasie) Pidum Kejari Bandung, Muslih menuturkan Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer. Seperti dikutip Kamis (14/4/2022)

Berikut rincian faktanya:

Pada 2020 bermula ketika Linda bertemu dengan Marisa alias Ica yang menawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.

Kemudian Linda dikenalkan dengan seorang Yuli Setiati yang memberi tugas kepada Linda. Syarat pekerjaan tersebut, Linda hanya diharuskan mendirikan sebuah perusahaan.

Linda Jayusman kemudian membuat perusahaan dengan nama PT. Gulfre Servis Global (GSG) dan menetapkan diri sebagai direktur utama. Linda kemudian mendapat transferan dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar 1.107.909 dolar AS atau setara Rp15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral