Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati..
Sumber :
  • Antara

Perbup Cianjur Diharapkan Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO Bermodus Kawin Kontrak

Selasa, 24 Mei 2022 - 03:51 WIB

Jakarta, tvOne

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap Perbup Cianjur Nomor 38/2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak bisa memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah itu dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak.

"Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak. Penguatan regulasi melalui diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2021 bisa menjadi salah satu pilar dalam memastikan upaya penanganan kasus kawin kontrak bisa diminimalisasi khususnya di Kabupaten Cianjur," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati melalui siaran pers di Jakarta, Senin (23/5).

Menurut dia, kawin kontrak menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban. Dalam kasus kawin kontrak, seringkali korban tidak hanya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga kekerasan lainnya.

Selain itu, jika kawin kontrak yang dilakukan melahirkan anak seringkali akan memunculkan permasalahan, seperti proses tumbuh kembang anak, status, dan pemenuhan hak sipil anak, bahkan stigma negatif.

"Oleh karena itu, kita semua perlu memastikan dan meminimalisasi agar kawin kontrak tidak terjadi di masyarakat," kata Ratna.

Pihaknya terus mendorong masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau yang dialami.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral