- Antara
Pelaku Perampokan Dengan Menggunakan Pistol Korek Api di Bekasi Berhasil Ditangkap
Dari tangan tersangka ARM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai hasil rampokan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok merk Marlboro Filter Black, satu buah pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.kita yang memperlihatkan detik-detik perampokan yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.(chm)