- Istimewa
Rekam Jejak Taufik Hidayat Sejak Masa Sekolah Terungkap, Mantan Debt Collector yang Tega Siksa Wanita Bandung
tvOnenews.com – Jagat media sosial mendadak digegerkan oleh aksi keji bin biadab yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat alias TH (30).
Pria ini mendadak menjadi buronan nomor satu setelah dilaporkan melakukan penyekapan serta penganiayaan brutal terhadap YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kondisi YTR saat ini sangat memprihatinkan akibat disiksa selama bertahun-tahun. Korban menderita luka parah di sekujur tubuh dan harus kehilangan indra penglihatannya secara permanen.
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @dedimulyadi71 / YouTube MAIA ALELDUL TV
Seiring mencuatnya kasus berdarah ini, rekam jejak dan latar belakang Taufik Hidayat langsung dikuliti habis oleh publik.
Terkuak fakta bahwa TH ternyata pernah berprofesi sebagai debt collector eksternal di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). Profil kasarnya ini langsung memicu perdebatan sengit di kalangan netizen.
Akun TikTok Diduga Milik Pelaku Masih Aktif, Netizen Bongkar Tabiat Buruk
Tak hanya latar belakang pekerjaan, aktivitas digital yang diduga kuat milik pelaku ikut disorot tajam.
Berdasarkan penelusuran warganet, akun TikTok dengan nama pengguna @dudajelek351 yang memiliki 20 ribu pengikut terpantau masih menunjukkan tanda-tanda aktivitas dalam beberapa hari terakhir.
Meski memicu spekulasi bahwa pelaku memantau situasi dari pelarian, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait kepemilikan akun tersebut.
Sejumlah warganet yang mengaku mengenal TH sejak masa sekolah membeberkan bahwa sifat agresif dan temperamental pelaku sudah menjadi rahasia umum di lingkungan tempat tinggalnya.
- Kolase tvOnenews.com / Instahram @hotmanparisofficial
Bahkan, keluarga pelaku ikut terseret pusaran sanksi sosial. Muncul klaim bahwa ibu pelaku dinilai terlalu memanjakan dan melindungi TH setiap kali tersandung masalah, sementara sang kakak kerap pasang badan membela adiknya secara membabi buta saat terlibat konflik dengan warga sekitar.
Perhatian publik kian meledak setelah seorang wanita dengan akun Instagram @adillaapril1 membuat pengakuan mengejutkan.
Ia mengaku hampir menjadi korban kebiadaban TH pada awal 2024 lalu setelah dibawa paksa ke wilayah Solokan Jeruk.
Beruntung, ia berhasil selamat setelah terus-menerus memohon untuk dipulangkan.
"Aku salah satu korbannya juga di tahun 2024 awal. Alhamdulillah aku selamat Kak, karena waktu itu aku langsung minta pulang," tulisnya dalam kesaksian yang viral.
Wanita tersebut juga membongkar gelagat mencurigakan TH saat berkomunikasi yang diduga kuat berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
"Kalo ketemu aku kaya yang ngobat, soalnya ngomongnya balelol (melantur)," tambahnya. Ia memastikan bahwa dirinya juga telah menempuh jalur hukum terkait trauma masa lalunya itu.
Dugaan adanya jaringan korban lain diperkuat oleh tim advokat kondang Hotman 911 saat mendatangi rumah keluarga korban YTR di Rancaekek.
Pangeran Reza Pramadia selaku perwakilan tim hukum menyatakan bahwa pihaknya mengantongi informasi adanya korban penyiksaan serupa di wilayah lain.
"Berdasarkan informasi yang masuk ke tim Hotman 911, ada korban lain di kawasan Garut yang serupa mengalami penyiksaan oleh pelaku. Karena itu, kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat agar pelaku bisa segera ditangkap," tegas Reza.
Polda Jawa Barat sendiri memastikan tidak akan tinggal diam dan terus memburu TH yang kini telah resmi menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa posisi pelaku sebenarnya sempat terendus petugas. Sayang, TH berhasil meloloskan diri sesaat sebelum disergap.
"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur," ujar Hendra Rochmawan.
Kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Atas tindakan sadisnya, polisi menjerat TH dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, kondisi korban YTR dilaporkan mulai membaik pasca-operasi kepala di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan sudah bisa berkomunikasi, meski tim medis memastikan kedua matanya tidak dapat lagi diselamatkan dari kebutaan.