- Antara
Peredaran Minuman Keras Dengan Cukai Palsu Dibongkar Polisi
tvOnenews.com - Peredaran ribuan botol minuman keras (miras) dari tiga gudang yang diduga ilegal dengan melakukan modus pemalsuan pita cukai di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, berhasil dibongkar oleh Polresta Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah menyita kurang lebih 400 dus berbagai minuman keras yang diduga dijual dalam jumlah besar sekaligus ke berbagai daerah.
"Kebetulan kami mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang memang tidak menjual eceran, tetapi dalam partai besar. Kami sudah mendapatkan kurang lebih 400 dus, berbagai jenis minuman keras dan memang ada pemalsuan cukai," katanya.
Ia menjelaskan informasi tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat di sekitar lokasi, sebab berdasarkan pemeriksaan awal, minuman keras itu tidak dijual di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu orang yang merupakan pemilik gudang dengan barang bukti ratusan dus miras tersebut masih dalam proses penghitungan dengan perkiraan jumlah mencapai ribuan botol.
Asep mengatakan berdasarkan informasi awal, minuman tersebut didistribusikan ke Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.
Ia juga memastikan aktivitas tersebut ilegal karena pemilik tidak mengantongi izin untuk menjual minuman keras dan akan diperiksa lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polresta Bandung, terutama untuk mendalami temuan dugaan pemalsuan cukai.
"Selanjutnya kami akan melimpahkan ke Polresta Bandung, ke Unit Reskrim, karena di situ ada pemalsuan cukai," ujarnya.
Selain barang jadi, petugas menemukan sekitar 1.000 botol kosong yang disimpan di bagian atas gudang yang diduga berkaitan dengan kemungkinan adanya aktivitas pengoplosan, namun hal itu masih perlu didalami penyidik.(chm)