news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Perceraian.
Sumber :
  • Antara

Menegangkan! Viral Wanita di Karawang Murka jadi Penggugat Cerai, tapi Tak Pernah Gugat Suami ke PA

Video viral wanita di Karawang, Ita Hartati mengamuk kepada 2 oknum pengacara usai dapat salinan putusan perceraian berstatus penggugat suami ke PA Karawang.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:52 WIB
Reporter:
Editor :

Di sisi lain, wanita asal Karawang itu juga menyayangkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia kerap mendapat perlakuan hal tersebut dari mantan suami.

"Bapak paham tidak? Saya korban KDRT, Pak. Ini titik terakhir saya memperjuangkan harga diri saya dan anak saya," tegasnya.

Kaget Dapat Putusan Perceraian

Dalam kesempatan lain saat diwawancarai awak media, Ita Hartati mengaku dirinya sangat kaget bahwa dirinya mendapatkan salinan putusan perceraian terhadap mantan suaminya, Doni Marman.

Salinan tersebut didapatkan pada 30 Desember 2025. Sementara putusan perceraian sudah keluar sejak Juli 2025. Ia mengatakan dirinya sudah mempunyai perasaan yang tidak enak hingga kecurigaan terkait hal ini.

"Bawanya pengin ke Pengadilan Agama buat kroscek. Saat saya cek, ternyata ada dan di loket ini sudah selesai, sudah ada keputusan," ujar Ita, Selasa (11/8/2026).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta salinan putusan tersebut kepada petugas Pengadilan Agama Karawang. Mulanya ia sama sekali tidak diberikan dan seiringnya waktu dikasih dalam putusan tersebut.

Ia menuturkan status dirinya menjadi penggugat dan didampingi oleh dua pengacara bernama Rikal Lesmana dan Bahtiar. Ia mengaku video dirinya mendatangi lokasi hingga mengamuk kepada dua oknum tersebut dibuat pada beberapa bulan lalu.

Ita yang merasa telah mendapatkan perbuatan pemalsuan pun memutuskan untuk langsung membuat laporan ke Polresta Karawang. Hingga kini, upaya tersebut baru sebatas Laporan Pengaduan.

Ia berharap keadilannya diperjuangkan oleh petinggi Pengadilan Agama, Polri, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Pengadilan Agama Karawang Buka Suara

Mengetahui adanya insiden tersebut, Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Saleh Umar menyampaikan bahwa teknis persidangan yang dijalankan oleh Majelis Hakim telah sesuai prosedur formal.

Teknis persidangan, kata Saleh, hal ini tak lepas dari terbitnya putusan cerai didasari dengan berkas yang diterima majelis hakim pada Juli 2025.

"Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas," kata Saleh, Selasa (11/8/2026).

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral