- Antara
Menegangkan! Viral Wanita di Karawang Murka jadi Penggugat Cerai, tapi Tak Pernah Gugat Suami ke PA
Lanjut Saleh, Pengadilan Agama Karawang belum mengetahui letak kejanggalan dokumen yang diterima pihaknya. Sebab, pihak yang berperkara belum memberikan laporan resmi.
"Saat nanti baik pihak pria maupun perempuan yang merasa dirugikan melaporkan ke depan, pasti kami akan mengetahui ada apa di dalam perkara tersebut," jelasnya.
Ia menyoroti langkah hukum yang bisa dilakukan oleh pihak perempuan selaku korban. Ia memberikan saran agar dapat memisahkan mana dugaan pidana dan perkara perdata.
"Kalau ini kan kaitannya sama pidana, kalau pidana harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK) kara perkaranya sudah inkracht," paparnya.
Mengenai kehadiran kedua pihak selama proses persidangan, Saleh tidak mengetahui lantaran bukan bagian dari majelis hakim menjalankan persidangan terhadap perkara tersebut.
(hap)