- Antara
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri
tvOnenews.com - Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Hampir 70 persen gugatan cerai yang kami terima itu diajukan oleh pihak isteri. Sisanya gugatan cerai yang diajukan pihak suami," kata Humas Pengadilan Agama Karawang, Salah Umar di Karawang, Sabtu.
Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya gugatan cerai. Namun gugatan cerai yang diajukan pihak isteri ini kebanyakan karena masalah nafkah keluarga.
Selain itu, ada pula pihak isteri mengajukan gugatan cerai karena sang suami terlibat judi online. Jadi secara umum, penyebab terjadinya gugatan perceraian ini akibat faktor ekonomi.
Saleh mengatakan, kasus perceraian di Karawang ada juga yang disebabkan oleh kehadiran pihak ketiga, yaitu sang suami atau istri yang terlibat perselingkuhan.
Kasus perceraian akibat perselingkuhan ini juga masih berkaitan dengan kondisi ekonomi rumah tangga. Artinya, saat kondisi ekonomi pasangan suami-isteri sedang down, lalu masuk pihak ketiga, sampai akhirnya memicu perceraian.
Untuk faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memicu perceraian, sesuai dengan data Pengadilan Agama Karawang, angkanya relatif kecil.
"Mayoritas itu faktor ekonomi yang memicu perceraian," katanya.
Sementara dilihat dari kelompok usia, kebanyakan masyarakat mengajukan perceraian berada di kelompok usia cukup muda, berkisar di usia 25 hingga 40 tahun.
Disebutkan, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama selama ini cukup tinggi. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, jumlah kasus perceraian di Karawang rata-rata menembus angka 5.000 kasus per tahun.(chm)