- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Viral Ayah di Purwakarta Diduga Aniaya Anak Demi Uang Kiriman Istri di Arab Saudi, Polisi Turun Tangan
“Itu lagi video call ayahnya dan mamahnya karena mamahnya enggak ngirim-ngirim. Cuma gertakan sama mamahnya, enggak pernah disiksa sama bapaknya. Itu akting. Kalau disiksa saya (ibu tiri) yang ngasuh dari kecil pasti pasang badan,” ujar SS.
Menurut SS, keluarga ketika itu memang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi berbagai kebutuhan korban, termasuk biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari. Komunikasi dengan ibu kandung korban yang bekerja di Arab Saudi juga disebut sempat terputus selama sekitar satu bulan.
SS mengaku keberatan apabila bantuan yang diberikan hanya berupa kebutuhan pokok. Menurutnya, keluarga membutuhkan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan anak lainnya.
“Saya butuh uangnya, harusnya dikasih bentuk uang bukan sembako. Kalau sembako kan saya enggak bisa belanja kebutuhan anak yang lain, masa anak tiap hari mau dikasih mie telur terus,” katanya.
SS juga mengatakan dirinya telah merawat korban sejak berusia sekitar delapan bulan. Ia menyebut telah hidup bersama PY selama sekitar 13 tahun, sementara PY menikah dengan ibu kandung korban sekitar tujuh tahun lalu.
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Meski terdapat bantahan dari pihak keluarga, kepolisian tetap mendalami kasus berdasarkan rekaman video, keterangan saksi dan bukti lainnya. Kondisi korban juga menjadi perhatian karena polisi menyebut anak tersebut mengalami trauma hingga tidak mau bersekolah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan sebelumnya menyebut perkara tersebut didalami sebagai dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.
“Kami sudah terima dan lihat video yang viral. Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang dapat semakin berat apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Sementara Pasal 44 UU PKDRT mengatur ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.