- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Viral Ayah di Purwakarta Diduga Aniaya Anak Demi Uang Kiriman Istri di Arab Saudi, Polisi Turun Tangan
tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan seorang anak mendapat perlakuan kasar dari ayahnya beredar luas di media sosial.
Polisi kemudian mengamankan PY (36), warga Kampung Citalang, Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena polisi menduga tindakan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi. PY disebut melakukan kekerasan terhadap anaknya agar ibu kandung korban yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mengirimkan uang.
Namun, di tengah penyelidikan, muncul bantahan dari ibu tiri korban yang menyebut adegan dalam video hanya gertakan atau akting untuk meminta kiriman uang.
Video Lama Viral, Polisi Amankan Ayah Korban
Rekaman yang menjadi perhatian publik ternyata bukan video kejadian baru. Polisi menyebut dugaan kekerasan tersebut berlangsung pada Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku di wilayah Citalang, Purwakarta.
Dalam rekaman tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa penyeretan dan tendangan. Video itu kemudian beredar luas di media sosial hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan persoalan ekonomi dan emosi menjadi pemicu dugaan tindakan tersebut.
“Untuk motifnya, yang bersangkutan kesal karena tidak diberikan uang oleh ibu korban. Ibu korban saat ini bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar AKP Made Purwantara.
Polisi kemudian mengamankan PY di kediamannya tanpa perlawanan. Penyidik masih mendalami apakah tindakan kekerasan tersebut hanya terjadi sekali atau terdapat kejadian lain yang belum terungkap.
“Sementara dari hasil pemeriksaan, (penganiayaan) baru terjadi pada hari itu saja. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum memeriksa korban secara mendalam,” katanya.
Ibu Tiri Sebut Hanya Gertakan untuk Minta Uang
Di tengah proses hukum, muncul keterangan berbeda dari SS, ibu tiri korban. Ia membantah anak tersebut benar-benar disiksa dan menyebut adegan dalam video hanya merupakan gertakan ketika PY melakukan video call dengan ibu kandung korban yang berada di Arab Saudi.
“Itu lagi video call ayahnya dan mamahnya karena mamahnya enggak ngirim-ngirim. Cuma gertakan sama mamahnya, enggak pernah disiksa sama bapaknya. Itu akting. Kalau disiksa saya (ibu tiri) yang ngasuh dari kecil pasti pasang badan,” ujar SS.
Menurut SS, keluarga ketika itu memang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi berbagai kebutuhan korban, termasuk biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari. Komunikasi dengan ibu kandung korban yang bekerja di Arab Saudi juga disebut sempat terputus selama sekitar satu bulan.
SS mengaku keberatan apabila bantuan yang diberikan hanya berupa kebutuhan pokok. Menurutnya, keluarga membutuhkan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan anak lainnya.
“Saya butuh uangnya, harusnya dikasih bentuk uang bukan sembako. Kalau sembako kan saya enggak bisa belanja kebutuhan anak yang lain, masa anak tiap hari mau dikasih mie telur terus,” katanya.
SS juga mengatakan dirinya telah merawat korban sejak berusia sekitar delapan bulan. Ia menyebut telah hidup bersama PY selama sekitar 13 tahun, sementara PY menikah dengan ibu kandung korban sekitar tujuh tahun lalu.
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Meski terdapat bantahan dari pihak keluarga, kepolisian tetap mendalami kasus berdasarkan rekaman video, keterangan saksi dan bukti lainnya. Kondisi korban juga menjadi perhatian karena polisi menyebut anak tersebut mengalami trauma hingga tidak mau bersekolah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan sebelumnya menyebut perkara tersebut didalami sebagai dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.
“Kami sudah terima dan lihat video yang viral. Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang dapat semakin berat apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Sementara Pasal 44 UU PKDRT mengatur ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Polisi juga menyiapkan pemeriksaan medis dan visum untuk memastikan kondisi korban sekaligus memperkuat alat bukti. Pendampingan psikologis juga akan dilakukan karena korban disebut mengalami trauma.
“Pasti kita akan lakukan pendampingan karena korban mengalami trauma. Kami akan berkoordinasi dengan LPSK atau KPAI. Saat ini keluarga dari pihak ibu korban juga sudah melakukan pelaporan dan mendampingi anak tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan hasil pemeriksaan awal kepolisian, penyidik masih harus mencocokkan seluruh informasi dengan rekaman video, keterangan saksi, hasil visum, serta bukti lainnya sebelum menentukan proses hukum selanjutnya. (udn)