- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukul Saat Karnaval HUT ke-81 RI
tvOnenews.com - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di berbagai daerah diwarnai beragam kegiatan warga, mulai dari upacara, karnaval, hingga perlombaan.
Namun, kemeriahan tersebut justru berujung insiden di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebuah keributan dalam kegiatan karnaval berubah menjadi aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah warga dan aparat yang tengah berusaha mengendalikan situasi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan pihaknya telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat dan Danramil 2402 Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul.
Peristiwa tersebut terjadi ketika keduanya turun dari podium Forkopimcam untuk melerai keributan peserta karnaval pada Senin, 17 Agustus 2026.
Keributan Bermula Saat Karnaval HUT RI Berlangsung
Insiden terjadi di kawasan Alun-alun Cicalengka, Jalan Cikopo, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka. Saat itu, suasana karnaval dalam rangka HUT ke-81 RI masih berlangsung meriah.
Sekitar pukul 11.45 WIB, rombongan Karnaval Desa Tenjolaya melintas di depan podium Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Area tersebut menjadi tempat peserta mengikuti proses penilaian oleh dewan juri yang terdiri dari sejumlah pejabat kecamatan.
Situasi kemudian berubah ketika terjadi keributan di tengah kerumunan. Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut berkembang menjadi perkelahian.
Kapolsek Cicalengka, Danramil Cicalengka, dan Camat Cicalengka Cucu Hidayat kemudian turun dari podium. Ketiganya bermaksud menghentikan pertikaian agar keributan tidak semakin meluas.
Namun, upaya tersebut justru membuat mereka ikut menjadi sasaran massa.
Danramil Sumarna Chaerul dilaporkan mengalami luka pada bagian betis. Sementara Kapolsek Ade Rahmat terkena pukulan di bagian wajah.
Seorang anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila yang ikut membantu mengamankan situasi juga mengalami luka pada bagian wajah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi insiden pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat keduanya berupaya mengamankan keributan dalam kegiatan karnaval. Terduga pelaku berhasil diringkus,” ujar Aldi seperti dilansir Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Polisi Tangkap Empat Orang, Penyidikan Masih Berjalan
Setelah kejadian, Polresta Bandung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan empat orang berinisial RF, IA, YP, dan F. Polisi juga masih mendalami identitas seorang terduga pelaku lain yang saat kejadian disebut mengenakan seragam Karang Taruna.
Keempat orang tersebut belum dapat dianggap bersalah karena proses hukum masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengetahui peran masing-masing dalam keributan.
Aldi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan menindaklanjuti kejadian ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku perkara ini,” ujarnya.
Dengan demikian, jumlah orang yang diamankan masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan
Karena perkara terjadi pada Agustus 2026, ketentuan pidana yang relevan perlu merujuk pada KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan. Ayat (1) mengatur bahwa orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancamannya dapat meningkat hingga lima tahun penjara, sedangkan jika mengakibatkan kematian, ancamannya hingga tujuh tahun.
Dalam kasus Cicalengka, penerapan pasal tersebut tentu masih bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis mengenai luka korban, rekaman kejadian, keterangan saksi, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa.
Yang juga penting, status empat orang yang ditangkap adalah terduga pelaku, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum.
Peristiwa di tengah perayaan kemerdekaan tersebut menjadi pengingat bahwa kegiatan publik yang melibatkan massa membutuhkan pengendalian emosi dan koordinasi yang baik. (udn)