news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rekaman video kamera CCTV aksi wanita saat mencuri raket padel premium seharga Rp30 juta di Bekasi Selatan, Kota Bekasi viral.
Sumber :
  • tvOneNews

Lihai Banget! Aksi Wanita Curi Raket Padel Rp30 Juta Kurang 1 Menit di Bekasi, Terekam CCTV hingga Berakhir Ditangkap

Tiga pelaku aksi pencurian raket padel premium seharga Rp30 juta yang viral terekam kamera CCTV di Bekasi Selatan, Kota Bekasi berakhir ditangkap oleh polisi.
Rabu, 23 September 2026 - 18:20 WIB
Reporter:
Editor :

Lebih lanjut, Verdika mengungkapkan bahwa, pihak kepolisian menangkap tiga pelaku di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 14.58 WIB.

"Tiga orang AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa, 22 September 2026, pukul 14.58 WIB.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Verdika menjelaskan, aksi pencurian itu ternyata dilakukan oleh sindikat. Hingga kini, tiga pelaku telah menjadi tersangka.

"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun peran ketiga tersangka dimulai dari membuat rencana hingga eksekutor. AES berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi pencurian.

"AES meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS bantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace," tuturnya.

Verdika melanjutkan, BVS juga berperan menemui calon pembeli. Hal tersebut sebagai kebutuhan proses transaksi secara langsung atau sistem COD.

Kata Verdika, polisi telah menemukan raket yang dilaporkan hilang. Raket tersebut langsung diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.

"Kuitansi itu digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka potensi terjerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AES, FNU, dan BVS terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(hap)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral