news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • jabarprov.go.id

Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Oknum Guru yang Viral Diduga Rekam Bawah Rok Siswi di Subang, Desak Pelaku Diberi Efek Jera

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) murka hingga minta polisi hukum oknum guru SMPN 2 Pagaden, Subang yang viral diduga merekam bawah rok siswi SMAN 1 Pagaden.
Selasa, 29 September 2026 - 14:02 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti aksi oknum guru yang viral di Subang. Guru itu diduga merekam bagian bawah rok seorang siswi SMA Negeri 1 Pagaden, Subang.

Dedi Mulyadi menunjukkan amarahnya kepada oknum guru tersebut. Berdasarkan dari hasil pengecekan, peristiwa tersebut terjadi menyasar kepada siswi kelas X SMAN 1 Pagaden, Subang.

Dedi Mulyadi juga telah mengecek identitas terduga pelaku. KDM sapaan akrabnya menyebutkan bahwa oknum guru yang merekam bagian bawah rok siswi tersebut ternyata berasal dari SMPN 2 Pagaden, Subang.

"Saya sudah melakukan pengecekan terhadap peristiwa tersebut. Peristiwa ini dialami oleh siswa SMA Negeri 1 Pagaden, dan pelakunya adalah oknum guru di SMP Negeri 2 Pagaden," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan melalui media sosial pribadinya, Selasa (29/9/2026).

Dedi Mulyadi Ungkap Momenn Oknum Guru yang Diduga Rekam Rok Siswi

Guru laki-laki di Subang diduga rekan bagian rok siswinya
Sumber :
  • Instagram @subang.info

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa peristiwa perekaman tersebut terjadi saat siswi kelas X SMAN 1 Pagaden berada di SMPN 2 Pagaden.

Dalam video viral, siswi itu sedang mengambil ijazah miliknya. Lokasi peristiwa itu berlangsung di lingkungan SMPN 2 Pagaden pada 24 September 2026.

Pasalnya, siswi kelas X yang menjadi korban oknum guru tersebut merupakan alumni dari SMPN 2 Pagaden. Tak ayal, siswi itu mengambil ijazahnya.

"Siswa ini hendak mengambil ijazah SMP-nya di SMP Negeri 2 Pagaden," terangnya.

Di momen itu, kebetulan terdapat seorang oknum guru laki-laki di sebelahnya. Siswi itu terlihat sedang mengisi sebuah dokumen sambil berdiri.

Sementara, oknum guru laki-laki itu tampak jongkok. Di balik itu, terduga pelaku ternyata sedang mengarahkan kamera ponselnya yang diduga merekam bagian bawah rok murid tersebut.

Guru laki-laki itu coba mengelabuhi korbannya. Ia diduga berpura-pura untuk mengajak berbincang bersama dua siswa lain yang hendak mengambil ijazah di SMPN 2 Pagaden.

Tak berselang lama, korban menengok sehingga membuat kamera ponsel yang diarahkan ke bagian bawah rok langsung diamankan oleh oknum guru itu. Namun, korban tampak tidak menyadari terhadap aksi tersebut dan memilih salim untuk pamitan kepada pelaku.

KDM Perintahkan Polisi dan Bupati Subang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • Antara

Peristiwa tersebut mendorong KDM memberikan perintah kepada Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto. Hal ini bertujuan agar polisi segera melakukan penyelidikan terhadap oknum guru itu.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga mendesak polisi meringkus oknum guru laki-laki tersebut. Bagi dia, perilaku itu tidak pantas hingga melanggar kode etik tenaga didik.

Perilaku itu, tambah KDM, juga mencoreng moral tenaga pengajar di sekolah. Untuk itu, mantan anggota DPR RI tersebut mendesak agar ada proses hukum secepatnya karena telah mengandung unsur dugaan pelecehan seksual.

"Selanjutnya terhadap peristiwa tersebut, saya sudah meminta Kapolres Subang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan sampai penahanan terhadap perilaku guru yang melakukan pelecehan perekaman terhadap hak privasi siswa yang bersifat sensitif dan hak pribadi dilindungi," terangnya.

Selain kepada pihak kepolisian, Dedi Mulyadi juga meminta Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi alias Kang Rey segera melakukan investigasi.

Pria berusia 55 tahun ini menginginkan oknum guru laki-laki tersebut mendapatkan efek jera. Setidaknya hukuman yang dapat diberikan berupa pemberhentian jika berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Termasuk memberhentikan guru tersebut apabila berstatus sebagai ASN atau guru Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Hal ini bagian dari upaya kita memberikan efek jera bagi siapa pun, apalagi guru yang harus menjadi teladan bagi siswa," tukasnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral