news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taufik Hidayat saat ditangkap kepolisian.
Sumber :
  • Kolase

Sidang Perdana Taufik Hidayat Terdakwa Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Digelar Tertutup

PN Bale Bandung menggelar sidang perdana Taufik Hidayat terdakwa penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR secara tertutup. 
Rabu, 30 September 2026 - 12:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana Taufik Hidayat terdakwa penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR secara tertutup. 

Hakim Anggota Dwi Sugianto mengatakan sidang digelar tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar karena sidang digelar secara tertutup," ujarnya, Rabu (30/9/2026).

"Sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," sambungnya. 

Sidang perdana Taufik Hidayat ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan sidang akan dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan.

Terkait keterbukaan informasi, kata dia, pewarta tetap bisa meminta keterangan mengenai jalannya persidangan kepada JPU atau pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Nanti kalau putusan sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup dan pada saat agenda putusan baru terbuka," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

YTR mengalami sejumlah luka berat, yakni gangguan penglihatan, kesulitan berbicara dan tidak dapat berjalan normal imbas perlakuan tersebut. (ant/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral