news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aplikasi Sapawarga Jawa Barat.
Sumber :
  • tangkapan layar Appstore google

Warga Jabar Buruan Cek Aplikasi Sapawarga, Dedi Mulyadi Berikan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberi kabar baik untuk semua warga Jabar. Ternyata ada asuransi Aing yang bermanfaat untuk warga kurang mampu.
Rabu, 30 September 2026 - 19:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kabar baik untuk warga jabar, kalau kedepannya akan ada asuransi untuk pekerja yang informal. Seperti nelayan hingga pekerja lainnya yang diprogramkan Gubernur Dedi Mulyadi.

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi yang biasa disapa KDM itu memberi program tersebut dengan Asuransi Aing.

Pendaftarannya, warga jabar bisa melakukannya melalui fitur Asuransi Aing di Aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar pada nomor 082126030038.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Bapenda Jabar

Dalam program ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal tersebut pada 2027. Nilai premi sebesar Rp16.800 per bulan.

Dengan begitu, Dedi Mulyadi menyebut ada lima manfaat yang didapatkan penerima Asuransi Aing. Pertama, perawatan/ pengobatan karena kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah atau swasta setara.

"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," jelas KDM.

Kedua, jika terjadi kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, maka pekerja bisa mendapatkan santunan Rp56 juta.

Apqbila ada pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja bisa menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris. 

Dengan begitu nilai santunan bisa sebesar Rp70 juta dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Sementara bagi pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap bakal menerima santunan senilai Rp42 juta. 

Rinciannya, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.

Manfaat terakhir, bisa memberi jaminan kepada anak-anak pekerja, saat pekerja meninggal atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja. Dengan dua orang anak dari pekerja bisa menerima beasiswa Rp174 juta.

Bagaimana Cara Klaimnya?

Sehubungan dengan program asuransi Aing dari KDM, disampaikan kalau syarat klaim manfaatnya cukup mudah. 

Pekerja atau keluarga tinggal memberikan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, kartu keluarga dan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"semoga program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar," ucapnya dalam laman jabarprov.(klw)

 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral