- Cepi Kurnia/tvOne
Deretan Wali Kota dan Bupati Bekasi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Ada Ade Kuswara Kunang yang Diberhentikan dari Jabatannya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Neneng pada 29 Mei 2019. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Neneng menyelesaikan pidana pokoknya. Putusan tersebut menjadi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam perkara suap yang mencoreng pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penanganan perkara, Neneng juga sempat mengembalikan sebagian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada KPK.
Neneng kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pada 25 Agustus 2022, MA menolak permohonan tersebut sehingga hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan tetap berlaku.
Kasus Neneng menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengurusan perizinan proyek besar di Kabupaten Bekasi.
2. Mochtar Mohamad
Selain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi juga pernah dipimpin oleh kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Salah satunya adalah Mochtar Mohamad, yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi periode 2008–2012.
Perkara yang menjerat Mochtar mulai ditangani KPK pada 2010. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan tertentu, termasuk pembiayaan pencalonan dirinya dalam ajang penghargaan wali kota tingkat internasional di Amerika Serikat.
Mochtar juga diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Bekasi. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh persetujuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2009 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai suap yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai Rp4,3 miliar. Pada akhir 2010, Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.
Proses hukum terhadap Mochtar sempat menghasilkan putusan yang mengejutkan. Pada November 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dirinya karena majelis hakim menilai unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti.
Putusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan tersebut.
Upaya KPK akhirnya membuahkan hasil. Pada 7 Maret 2012, MA membatalkan vonis bebas Mochtar dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.