- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Perempuan di Karawang Tewas Dianiaya Gegara Pacar Cemburu, Pelaku Sempat Buat Skenario Korban Meninggal karena Sakit
Karawang, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial AAP (22) meninggal dunia. Korban diduga dianiaya oleh pacarnya, RHT (20) di sebuah rumah kontrakan di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Kasat Satres PPA dan PPO Polresta Karawang, AKP Herwit Yuanita mengatakan bahwa, motif pemuda tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap pacar karena dipicu rasa cemburu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak terima setelah memergoki pacarnya berkomunikasi hingga bepergian bersama pria lain.
"Korban dan tersangka menjalin hubungan yaitu pacaran kurang lebih satu tahun. Motifnya karena tersangka cemburu dengan korban. Korban sempat keluar makan dan komunikasi dengan laki-laki lain," ujar Herwit saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kontrakan korban pada Sabtu (4/11/2026) malam. Sebelum kejadian, pelaku menunjukkan rasa cemburunya.
RHT mengetahui bahwa korban berkomunikasi hingga pergi untuk makan bersama dengan pria lain. Kondisi ini mendorong pelaku mendatangi kontrakan korban.
Saat itu korban sedang berbaring. Tak lama kemudian, keduanya terlibat perselisihan sehingga diduga berujung pada tindakan kekerasan secara fisik dengan cara memukul, menampar bagian wajah, kening hingga dada korban.
Ironisnya, pelaku diduga menginjak kedua kaki hingga menendang paha kiri korban. Akibatnya, kondisi AAP mendadak lemas dan tidak sadarkan diri.
Pelaku Buat Skenario Korban Meninggal Dunia karena Sakit
Karena korban mendadak tidak sadar, pelaku langsung meminta bantuan kepada tetangga kontrakan agar turut membawa korban ke Rumah Sakit Helsa Cikampek.
Dalam situasi tersebut, pelaku membuat skenario palsu kepada tetangga kontrakan. Pemuda itu mengaku bahwa kondisi korban lemas karena sakit.
"Warga melihat kejanggalan bahwasanya korban yang dalam keadaan lemas kemudian dibawa ke rumah sakit, lalu meninggal dunia," terang Herwit.
Sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.
Herwit mengatakan, jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Karawang bersama Polsek Kotabaru langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut, mulai dari datang hingga olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi hingga menangkap pelaku.
"Pengungkapan berlangsung kurang dari 24 jam di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kita menangkap RHT, yang diduga menganiaya korban AAP diduga akibat cemburu," katanya.
Lanjut Herwit, penyidik telah melakukan autopsi jenazah korban. Hal ini bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, serta mengungkap penyebab kematian korban.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hap)