Sumber :
- Erfan Septyawan
Tujuh Pengedar Ganja Berjumlah Satu Kilo Diamankan Polres Cirebon Kota
Rabu, 29 Juni 2022 - 19:40 WIB
Fahri menambahkan akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya (esn/ree).