Tujuh Pengedar Ganja Berjumlah Satu Kilo Diamankan Polres Cirebon Kota.
Sumber :
  • Erfan Septyawan

Tujuh Pengedar Ganja Berjumlah Satu Kilo Diamankan Polres Cirebon Kota

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:40 WIB

Fahri menambahkan akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya (esn/ree). 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral