Polisi menggiring dua orang tersangka pencurian spesialis rumah kosong yang mengunakan senjata api.
Sumber :
  • timtvOne - Suhendar

Usai Viral, 2 Orang Pelaku Pencurian yang Acungkan Senjata Api di Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 4 Juli 2022 - 17:09 WIB

Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Aksi pencuri spesialis rumah kosong yang mengacungkan senjata api sempat viral  pada bulan Januari 2022 lalu. Kini dua orang tersangka pencurian itu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Akp Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kejadian itu terjadi di Perum Kencana Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

"Jadi pelaku ini pernah viral di media sosial yaitu menodongkan senjata api di Margahayu, Kabupaten Bandung," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (04/07/2022).

Oliestha menjelaskan, dua pelaku yakni EJ (51) asal Lampung dan SY (53) asal Bandung berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya pada 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

"Pada saat pelaku melakukan aksinya, masyarakat melapor ke kami. Dan pada saat itu pula pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api, 12 butir peluru aktif caliber 38, dua bilah sajam dan satu unit sepeda motor milik para pelaku.

"Untuk barang bukti hasil curiannya ada kamera, jam tangan berbagai merk, cincin, kalung dan sebagainya," tambah Oliestha.

Dari hasil pengembangan, lanjut Oliestha, diketahui bahwasanya tersangka ini melakukan 21 aksi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

"Kemudian saat diamankan karena pelaku sempat membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku namun satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran petugas," tuturnya.

Terkait kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh pelaku, Oliestha menjelaskan menurut keterangan dari pelaku. Senjata api itu hanya untuk menakut-nakuti, apabila ada masyarakat ataupun satpam yang berusaha mencegah tindakan yang mereka lakukan.

"Jadi senjata api ini hanya untuk menakut-nakuti apabila ada warga yang menghalangi mereka saat beraksi," kata Oliestha.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

(suh/ fis)

 
    

     

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:01
01:23
02:09
01:25
01:48
01:52
Viral