Bermodal Uang Rp 2 Ribu, Empat Kakek Tersangka Pencabulan Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis.
Sumber :
  • Aditya Tri Wahyudi

Bermodal Uang Rp 2 Ribu, Empat Kakek Tersangka Pencabulan Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis

Rabu, 6 Juli 2022 - 18:32 WIB

Jawa Barat - Pasca ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa di kantor Desa Cicapar, Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat beberapa hari lalu, Satreskrim Polres Ciamis langsung menangkap empat orang tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang memiliki disabilitas mental. 

Keempat pelaku pencabulan tersebut langsung menjalani pemeriksaan di unit Peelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreksrim Polres Ciamis.

Dua dari empat pelaku diketahui sudah berusia uzur 50 dan 60 tahun. Keempat pelaku tersebut yakni Walo, Supri, Ceceng dan Dudeng. Dua pelaku sempat kabur melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengimingi korban dengan uang Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu untuk melakukan tindakan biadab terhadap korban. 

Kelakuan bejat keempat pelaku dilakukan secara terpisah dalam kurun waktu bulan Maret hingga April 2022 lalu. 

Kasus terbongkar ketika korban mengadu sakit dibagian kemaluan kepada keluarganya.

"Pelaku mengaku memberi uang sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu kepada korban kemudian keempat pelaku kami sangkakan dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Kapolres Ciamis. AKBP Tonny Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media, Rabu (6/7/2022).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral