news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan kamera pengintai yang merekam aksi penganiayaan terhadap karyawan toko di Cianjur, Jawa Barat.
Sumber :
  • tim tvOne - Chaeron Syah

Kesal Tidak Dikasih Jatah Preman, Anggota Geng Motor Aniaya Penjaga Toko

Seorang pelaku sudah ditangkap. Diduga pelaku menganiaya korban karena kesal tidak diberikan jatah preman.
Rabu, 13 Juli 2022 - 17:20 WIB
Reporter:
Editor :

Cianjur, Jawa Barat - Sebuah video viral yang merekam aksi dua anggota geng motor di Cianjur, Jawa Barat menganiaya pegawai toko perlengkapan motor di jalan Profesor Muhammad Yamin, Kecamatan Cianjur Kota, tersebar luas di jagat media sosial. Diduga pelaku menganiaya korban karena kesal tidak diberikan jatah preman.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, Rabu (13/07/22)  membenarkan kejadian tersebut dan sudah menangkap satu orang pelaku yakni R (23) yang menganiaya korban dengan senjata tajam.

"Ya benar kejadian tanggal 13 Juni lalu dan pelaku R sudah kita amankan beserta barang bukti satu buah golok dan untuk motifnya masih kita dalam terkait adanya jatah preman yang tidak diberikan korban juga kita masih dalami ," ujar Adi kepada tvOnenews.com.

Adi melanjutkan pihaknya juga masih memburu satu pelaku lain yang ikut mengantarkan R dengan sepeda motor ke lokasi kejadian.

"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur karena ikut mengantarkan R dengan sepeda motor ke lokasi kejadian," terang Adi.

Korban sendiri lanjut Adi saat ini sedang menjalani pemulihan setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur karena mengalami luka serius dibagian tangan.

"Untuk korban sedang menjalani pemulihan ya sekarang ini karena luka serius di bagian tangan akibat menangkis sabetan golok dari pelaku," tuturnya.
 
Pelaku kini dijerat pasal 170 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

(chs/ fis)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral