4 tersangka kasus curanmor roda empat spesialis mobil pick up di giring polisi.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Berusaha Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Tembak Polisi

Senin, 25 Juli 2022 - 17:02 WIB

Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Kepolisian Resor Kota Bandung (Polresta Bandung) menangkap tiga residivis dan seorang penadah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Karena berusaha melawan petugas, polisi terpaksa melumpuhkan kaki dua orang dari empat tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, empat tersangka yaitu JS (26), D (38), DH (45) dan ES (39) adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Keempatnya diketahui sebagai pencuri spesialis kendraan roda empat.

“Dari hasil interograsi, tiga tersangka adalah residivis yang sudah masuk LP dengan kasus yang sama, satu tersangka sudah tiga kali masuk LP, sementara dalam aksinya para tersangka kerap membagi tugas masing-masing dari eksekutor, pemantau hingga penadah,” ujar Kusworo, Senin  (25/07/2022).

Ke empat tersangka dibekuk oleh pihak kepolisian resor kota Bandung di kawasan Cianjur Jawa Barat. Penangkapan para tersangka berawal dari laporan curanmor yang terjadi pada 20 Juli 2022 di daerah Pacet Kabupaten Bandung. Saat beraksi para pelaku terekam oleh kamera pengintai. Berdasarkan tangkapan layar kamera pengintai polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Setelah mengetahui pemilik mobil yang di gunakan para tersangka, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di daerah Cianjur, Dua kaki dari empat tersangka di lumpuhkan petugas karena berusaha melawan saat hendak di tangkap," ujar Kusworo.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 unit mobil  jenis pikap, 1 unit sepeda motor matic, 1 unit mobil minibus, sejumlah kunci leter T, 3 buah soket starter mobil dan 3 unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral