Polisi menunjukan barang bukti berupa uang palsu milik tersangka di Mapolres Depok.
Sumber :
  • tim tvOne - Mely Kasna

Wow! Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta di Depok dan Bali

Kamis, 28 Juli 2022 - 18:52 WIB

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mka)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral