Sumber :
- tim tvOne - Mely Kasna
Wow! Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta di Depok dan Bali
Kamis, 28 Juli 2022 - 18:52 WIB
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mka)