Tokoh Ulama Cirebon Yakin Kapolri Tidak Tebang Pilih Soal Kasus Tewasnya Brigadir J.
Sumber :
  • Erfan Septyawan/tvOne

Tokoh Ulama Cirebon Yakin Kapolri Tidak Tebang Pilih Soal Kasus Tewasnya Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:05 WIB

Cirebon, Jawa Barat - Kasus tewasnya Brigadir J dinilai ada tebang pilih karena menyeret sejumlah petinggi Polri. Kasus ini menyita perhatian publik.

Namun, akhirnya kasus ini terbantahkan dengan apa yang sudah dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan dua tokoh ulama di Kabupaten Cirebon, yaitu Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH Zamzami Amin dan Pengasuh Pondok Pesantren Buntet KH Adib Rofiudin Izza, Kamis (11/8/2022).

Meski awalnya sempat ragu atas penanganan kasus yang dinilai penuh unsur kepentingan, namun setelah prosesnya berjalan, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri akhirnya bisa terungkap.

"Awal agak ragu. Namun, Kapolri bisa membuktikan keraguan masyarakat dengan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang," ungkap Zamzami.

Tak hanya keraguan saat kasus tersebut berawal, ketidakpercayaan yang sebelumnya luntur di mata masyarakat saat ini sudah kembali percaya dan yakin Polri tidak tebang pilih.

Kapolri membuktikan dengan mencopot jabatan sejumlah petinggi Polri yang dianggap telah menyalahgunakan jabatannya.

Apresiasi yang tinggi juga diberikan Adib kepada Kapolri karena bisa menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya mengucapkan rasa syukur bahwa saat ini teka-teki yang diperdebatkan dan diperbincangkan dapat diungkap dengan adanya penetapan tersangka Ferdy Sambo dan semua yang terlibat dalam kasus tersebut setelah melalui proses penyidikan," kata Adib.

Ia mengatakan, langkah Kapolri menunjukkan Polri memang harus menempatkan hukum di atas kepentingan perseorangan atau kelompok.

"Langkah Kapolri akan semakin membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kita semua tentu harus mendukung dan mengapresiasinya," tegasnya.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan penggiringan opini publik keluar dari kasus hukum.

Pihaknya mengajak masyarakat mendukung dan percaya terhadap proses hukum yang sedang dijalankan saat ini.

Diketahui, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka diputuskan usai tim khusus Polri melakukan gelar perkara.

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Bahkan, mantan Kadiv Propam tersebut disebut menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Agus mengatakan ada empat tersangka yang ditetapkan terkait pembunuhan Brigadir J antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM. (esn/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral