Saat pihak Kepolisian memperlihatkan 2 tersangka pembobol ATM di Sukabumi.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Agustana

Bobol ATM Capai Rp1,9 M, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Sukabumi 1 Masih Buron

Senin, 26 September 2022 - 17:52 WIB

Pelaku disangkakan ketentuan pidana berupa pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (raa/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral