Konferensi pers yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon (26/9/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Erfan Septyawan

Melecehkan Anak Tiri, Oknum Polisi di Cirebon Diamankan

Senin, 26 September 2022 - 22:09 WIB

Cirebon, Jawa Barat - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Cirebon Kota, diamankan petugas unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Cirebon. 

Oknum anggota polisi berpangkat Briptu tersebut tersandung hukum setelah dilaporkan istrinya, atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. 

Tersangka berinisial CH hanya bisa terdiam dan pasrah saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon. 

Selain mengamankan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota ini, petugas juga menyita pakaian seragam milik korban sebagai barang bukti.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut sesuai dengan kaidah atau norma yang berlaku. 

"Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan perkara ini, mulai dari laporan, langkah penanganan, sampai dengan fakta hukum yang kita dapatkan sampai hari ini, sebagai komitmen kami penanganan kasus ini," katanya Senin (26/09/2022).

Setelah menerima laporan, pada 5 September 2022 unit PPA Polresta Cirebon mulai melakukan penyelidikan. 

"Oleh penyidik telah meminta hasil visum, setelah hasil visum keluar, pada 6 September dilakukan penangkapan kepada pelaku yang merupakan oknum polisi," ujarnya. 

Sehari setelah ditangkap, pada 7 September 2022 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Cirebon.

"Sampai dengan hari ini, artinya sudah 19 hari kami melakukan penahanan," ungkapnya. 

Terkait penggunaan pasal, pihaknya juga menjatuhi hukuman berlapis yang mengharuskan pelaku menjalani masa tahanan maksimal hingga 20 tahun. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif, juga memberikan ruang terbuka untuk masyarakat untuk ikut mengawasi kasus tersebut. 

"Terkait dengan transparansi kami membuka ruang bagi temen-temen media maupun khalayak yang ada untuk sama - sama melihat proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya. 

Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bagi penyidik yang kedapatan melakukan pelanggaran yang disengaja. 

"Apabila terjadi pelanggaran oleh penyidik, kami akan melakukan tindakan. Biarkan proses penyidikan berjalan dengan norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan," tuturnya.(esn/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
01:42
10:01
02:16
01:09
01:25
Viral