Polisi Sukabumi tangkap 34 pengedar, sabu hingga tramadol jadi barang bukti.
Sumber :
  • tvOne

Polres Sukabumi Tangkap 34 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 4 Oktober 2022 - 23:30 WIB

Sukabumi - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir. Barang bukti yang diamankan dari sindikat pengedar narkoba ini, sabu, ganja dan obat ilegal berbahaya. Dalam pengungkapan kasus ini 34 orang ditangkap.

"Puluhan tersangka ini diamankan dari 23 TKP, dengan barang bukti 170,32 gram sabu, 18,69 gram ganja, 7.804 butir tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap sabu (bong), 8 buah timbangan, 33 HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang sebesar Rp 600 ribu," Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, dalam rilis pengungkapan kasus, Selasa (4/10/2022).

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan bila diuangkan sebesar Rp 373.185.00 dan dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 30 ribuan jiwa," tambahnya.

Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 4 kasus, Citamiang 5 kasus, Warudoyong 3 kasus, Lembursitu 2 kasus, Cireunghas 1 kasus, Kebonpedes 2 kasus, Cibadak 1 kasus dan Gunungguruh 1 kasus.

Untuk 34 tersangka yang diamankan adalah AH (24 tahun), AS (29 tahun), NZ (19 tahun), RN (27 tahun), MS (28 tahun), RT (38:tahun), LR (33 tahun), DF (31 tahun), WA (24 tahun), RA (23 tahun), IS (21 tahun), BU (26 tahun), DH
(28 tahun), AM (50 tahun), PR (34 tahun), AA (31 tahun), MR (22 tahun), AM (21 tahun), RO (23 tahun), AS (35 tahun), YO (21 tahun), HA (21 tahun), RM (20 tahun), IM (27 tahun), PH (27 tahun), QA (32 tahun), AS (42 tahun), YA (27 tahun), MH (21 tahun), SL (22 tahun), AS (23 tahun), IM (23 tahun)

Sementara itu ada dua orang lainnya yang merupakan pasangan sesama jenis (Gay) Keduanya yaitu EM (44 tahun) dan YS (41 tahun) ditangkap di rumah YS yang ada di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

"Tersangka EM dan YS dan barang bukti yang diamankan sejumlah 33,11 gram sabu. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral