Polisi Sukabumi tangkap 34 pengedar, sabu hingga tramadol jadi barang bukti.
Sumber :
  • tvOne

Polres Sukabumi Tangkap 34 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 4 Oktober 2022 - 23:30 WIB

Adapun modus operasi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.

Para tersangka ini akan dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Terhadap para tersangka masih penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral