Polres Bogor: Penusuk bermodus petugas sensus karena utang Rp10 ribu.
Sumber :
  • Antara

Petugas Sensus Gadungan Tusuk Korban Lantaran Sering Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:03 WIB

"Pelaku ini akan kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati," ujar Iman.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor Gandari Adianti Aju Fatimah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima kunjungan setiap orang yang mengaku sebagai petugas sensus.

Ia menyebutkan, setiap petugas sensus dilengkapi dengan identitas, baik berupa name tag ataupun surat tugas dari lembaga resmi.

"Masyarakat harus memastikan dulu bahwa yang datang mengetuk pintu itu petugas sensus Regsosek atau bukan. Petugas kita punya name tag-nya, kemudian juga menggunakan ransel-ransel berwarna hitam," kata Gandari.

Dia menyebutkan saat ini BPS Kabupaten Bogor sedang melakukan sensus sosial ekonomi melalui kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 pada rentang waktu 15 Oktober-14 November 2022.

Menurutnya, sebanyak 9.209 petugas dari BPS ditargetkan melakukan sensus kepada 1,7 juta kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Kabupaten Bogor.

"Tujuannya, kami akan mendata seluruh penduduk dan outputnya adalah pemeringkatan jumlah penduduk secara kesejahteraan," kata Gandari.(Ant/Jeg)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral