Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong
- Dok. Ombudsman
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong viral di media sosial. Memicu pertanyaan, siapa yang menikmati "fasilitas mewah" yang sebagaimana ditemukan ORI.Ā
Atas temuan ombudsman RI atau ORI soal fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap nama dua narapidana yang tengah berada di sana saat sidak terjadi.
Dalam penjelasannya, Mashudi menyebut dua nama narapidana yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Namun ini masih didalami pihaknya.
- ombudsman
Pasalnya, kedua narapidana tersebut, telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (23/9).
"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin.
Siapa Ahmad Albani?
Dijelaskan kalau Ahmad Albani merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ahmad lima tahun penjara, sebagaimana dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 memperberat hukum yang bersangkutan di tingkat banding menjadi sepuluh tahun penjara. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak Mahkamah Agung.
Sementara, Hasan Tjhie juga merupakan terpidana kasus sama dengan Ahmad. Hasan turut divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Lalu diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding. Terkait alasan kedua narapidana itu berada di dalam fasilitas mewah, Mashudi menyebut hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10).
"Nanti akan kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujarnya dikutip dari Antara.Ā
Sehubungan dengan sidak Ombudsman, Ditjenpas juga menyampaikan telah memeriksa total 55 warga binaan.
Dari 55 narapidana itu, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Terkait barang mewah seperti perabotan yang ditemukam Ombudsman saat sidak. Dijelaskan Mashudi seperti televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed (kasur), serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Load more