SAN (baju tahanan) Tersangka Penipuan Berbasis Pinjol Saat Jumpa Pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (18/11/22).
Sumber :
  • tim tvOne/Eko Hadi

Uang Hasil Tipu Mahasiswa IPB Digunakan SAN untuk Kebutuhan dan Bayar Tagihan ke Korban Lainnya

Jumat, 18 November 2022 - 20:06 WIB

Bogor, Jawa Barat - SAN tersangka kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol) terhadap ratusan mahasiswa Institute Pertanian Bogor (IPB) mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar tagihan dari korban lainnya. 

"Hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (18/11/2022). 

Atas perbuatannya, tersangka SAN dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  

Sebelum melakukan penipuan dan penggelapan, tersangka mengaku sempat menggelar seminar online kepada para calon korbannya di Institute Pertanian Bogor (IPB). 

"Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga pelaku mengadakan kegiatan seminar melalui zoom meeting, menawarkan kerjasama yang sebagaimana disampaikan pelaku ke korban," kata Iman. 

Barang Bukti yang Diamankan (tim tvOne)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral