Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton (kedua kanan) menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat..
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon)

Dua Ayah di Cirebon Rudapaksa Anak Gadisnya yang Masih di Bawah Umur

Minggu, 27 November 2022 - 23:38 WIB

Untuk satu tersangka lainnya berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon, melakukam rudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar, berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya," katanya.

Anton menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka SR dan SL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:40
09:45
02:10
08:30
01:38
07:50
Viral