Sumber :
- tim tvOne - Suhendar
Satresnarkoba Polresta Bandung Gerebek Rumah Pembuatan Sabu-Sabu
Kamis, 19 Januari 2023 - 17:50 WIB
Selain itu beberapa bahan pembuatan sabu yaitu cairan aceton, cairan teluene, glycerol, hcl, metanol, soda kue, pupuk KNO3 putih, soda api, garam kasar, dan Neo napacin di amankan sebagai barang bukti kejahatan tersangka.
Sementara itu untuk bisa membuat sabu-sabu rumahan, tersangka CR belajar dari jejaring media sosial dan belanja bahannya juga dari internet.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka Cecep Ridwan di ancam pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 3, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 129 huruf a dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
(suh/ fis)