Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Karawang.

Lagi, Ayah Kandung di Karawang Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Jumat, 3 Februari 2023 - 06:32 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Lagi, kasus pencabulan terjadi terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang ayah kandung. Ia tega mencabulin anaknya sendiri selama tujuh tahun lamanya. Ironisnya, perbuatan bejat sang ayah hingga membuat korban hamil.

Pelaku berinisial R (43) melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang terhadap korban berinisial D (20).

Perbuatan bejat yang telah berlangsung selama tujuha tahun tersebut pun terungkap setelah adanya laporan warga yang curiga dengan kelahiran anak korban tanpa adanya suami.

Merespon laporan warga, Polres Karawang, Polda Jawa Barat mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang telah berlangsung selama sekitar tujuh tahun di wilayah Kecamatan Batujaya.

"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis (2/2/2003).

AKBP Wirdhanto menambahkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.

Namun, saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri. Bahkan, sang ayah terus mengancam korban jika tak melayani hasrat seksual sang ayah.

"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata dia.

Dari pengakuan korban, lanjutnya, tiap korban tak ingin melayani hasrat seksual sang ayah, pelaku akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.

Selanjutnya ,Kapolres menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.

Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
04:29
01:56
01:27
00:49
Viral