Sidang vonis terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks ketua DPRD Jawa barat.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Tok! Eks Ketua DPRD Jawa Barat Divonis Bebas Kasus Penipuan oleh Majelis Hakim PN Balebandung

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:46 WIB

Majelis hakim menegaskan, segala putusan dalam kasus yang menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty ini berdasarkan fakta persidangan dan fakta yuridis.

Mengenai putusan tersebut, dalam persidangan, pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Sebagai informasi, JPU menjerat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumaty melakukan penipuan bisnis SPBU yang dianggap merugikan korban Stelly Gandawidjaja. JPU pun menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selama menjalani persidangan, Irfan Suryanagara dan Endang harus mendekam di tahanan sejak 17 November 2022 hingga perintah pembebasan terdakwa yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.

Sementara itu, tim penasihat hukum Irfan Suryanagara Rendra T Putra meminta agar nama baik, harkat, dan martabat kliennya itu harus dikembalikan seperti semula.

“Kami bersyukur majelis hakim sangat memperhatikan fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan,” Ucap Rendra T Putra.

Dengan tidak terbuktinya unsur pidana kepada kliennya itu, kata Rendra, maka terkait kerja sama antara Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja merupakan ranah perdata. Seharusnya hal itu tidak sampai menjebloskan kliennya ke dalam penjara.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral