Sumber :
- tim tvOne - Suhendar
Tok! Eks Ketua DPRD Jawa Barat Divonis Bebas Kasus Penipuan oleh Majelis Hakim PN Balebandung
Rabu, 8 Februari 2023 - 17:46 WIB
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irfan dengan pasal berlapis, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dakwaan kedua.
(suh/ fis)