Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat beri keterangan pers, Kamis (9/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Kasus Rekrutmen Bintara Polri Polda Jateng, Polri Jatuhkan Sanksi Mutasi Hingga Turun Pangkat

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:39 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Para anggota Polri yang berperilaku menyimpang dalam kasus suap rekrutmen Bintara Polri tahun 2022  sudah mendapat sanksi tegas. Sanksi diberikan beragam, dari demosi 2 tahun hingga turun pangkat.

Hal itu didampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3/2023). 

"Bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi atau istilahnya menembak diatas kuda, sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam. Ada lima personel Polri melanggar KEPP, dan semua sudah proses sidang. Ada sanksi etika dan administrasi," jelas Kombes Iqbal.

Ia merinci, untuk sanksi etika, yang bersangkutan dinyatakan sebagai melakukan perbuatan tercela, dan melakukan permintaan maaf kepada institusi Polri.

Sedangkan sanksi administrasi, ada yang dimutasi bersifat demosi selama 2 tahun. Kemudian ada juga yang dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan 21 hari.

Sedangkan untuk personil ASN yang melanggar disiplin dan sudah disidang dan diberi sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Terkait uang atau barang bukti suap, Kabidhumas mengatakan, uang dikembalikan kepada orang tua calon siswa oleh tim dari Paminal Mabes Polri. Kemudian, kejadian ini tidak mempengaruhi dan merubah hasil seleksi. Karena hasil rekrutmen murni dari kemampuan calon siswa, dan tidak ada pengaruh dari titipan dalam kasus tersebut. (Tjs/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral