Rilis kasus Polda Jateng amankan bahan baku obat mercon di Mapolda Jateng, Selasa (28/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polisi Tetapkan Puluhan Tersangka Kasus Peredaran Obat Mercon di Jawa Tengah

Rabu, 29 Maret 2023 - 09:59 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan puluhan orang menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus obat mercon di Jawa Tengah. Puluhan tersangka ini diamankan dari 17 jajaran Polres Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, para tersangka yang diamankan ini terdiri dari supplier, distributor, hingga peracik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan kilogram bahan baku mercon.

Dari data sementara, barang bukti paling banyak didapat dari Polres Brebes seberat 75 kilogram bahan baku mercon. Sedangkan Polres lainnya bervariasi mulai dari 10 kilogram, 20 kilogram dan 40 kilogram.

“Puluhan kilogram bahan mercon tersebut sangat  berbahaya lantaran memiliki daya ledak,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (28/3/2023).

Dirinya pun berkaca pada kejadian di Magelang yang menewaskan satu pria peracik mercon berasal dari bahan baku petasan seberat 7,5 kilogram.

"Bahan baku mercon terbuat dari potasium, belerang, low explosive, tapi kita juga hati-hati, ambil barang bukti sedikit saja sisanya diserahkan Jibom Polda Jateng," katanya.

Ia menilai, masifnya pembuatan mercon memang muncul saat bulan ramadhan. Dan mercon tersebut kebanyakan dibuat untuk menyambut lebaran.

Hanya saja, para peracik tidak memiliki izin sehingga proses penyimpanan bahan-bahan tersebut asal-asalan. Begitupun saat menakar bahan tidak ada patokan tertentu.

"Itulah yang membuat bahaya sehingga Kapolda memerintahkan tidak ada lagi produksi mercon ilegal," tuturnya.

Lebih lanjut, Johanson mengimbau, warga untuk mematuhi aturan yang ada agar tidak mengalami musibah. Apalagi bila melanggar bisa kena sanksi Undang-undang darurat.

"Sanksi pidana bisa 20 tahun atau seumur hidup," imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral