Polres Jepara sata gelar kasus penyebaran konten pornografi, Selasa (28/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Sebar Konten Pornografi Istrinya Sendiri, Pria di Jepara Diringkus Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:35 WIB

Jepara, tvOnenews.com - Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pornografi via media sosial. Pelaku yakni sang suami (WS) warga Jepara. Pria tersebut mengaku berbuat nekat mengunggah foto vulgar istrinya lantaran sakit hati. Istrinya (ER), ia sebut selalu membuka aibnya pada orang lain.

Diketahui, keduanya abru menikah pada tanggal 28 Desember 2022. Namun, selang beberapa hari kemudian, mereka justru pisah ranjang. Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

Lalu, dia meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagram istrinya. Tetapi istrinya menolak tak mau menghapusnya.

Kemudian, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat mengunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya itu.

Setelah konten tersebut diunggah, korban mendapat pemberitahuan di akun instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi.

Pelaku akan menyebar foto - foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi apabila ancamannya tidak dipenuhi.

"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja", Ujar pelaku, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023).

Usai aksi pelaku itu, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya diringkus di kecamatan Jepara.
 
Kapolres Jepara AKBP Warsono, mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru.
 
Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," Ungkap Kapolres. (Gml/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral