- Tim tvOne - Abdul Rohim
Kecewa dengan JPU, Korban Penipuan Investasi Bodong Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Pati
’’Korban kemungkinan ada lain. Semoga dengan adanya kasus ini, korban lain tergerak untuk melaporkan juga,’’ ungkapnya.
Yosafati berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Menurutnya, kerugian korban tidak sepadan dengan tuntutan JPU.
’’Kami menyayangkan tuntutan jaksa ini satu tahun, padahal bisa 4 tahun. Lah berapa nanti putusan hakim. Sebenarnya, jejak dari terdakwa itu memberatkan. JPU hanya satu tahun. Kita harapkan hakim adil. Hakim harus mempelajari kasus ini dengan baik agar berlaku adil,’’ pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa H Utomo memulai usahanya sejak 2012 lalu dan mulai menarik uang dari para korbannya. Dalam perjanjiannya, terdakwa menjanjikan bunga 7 persen dari total uang yang disetor oleh korbannya.
Selain invetasi perbekalan kapal, terdakwa juga menggunakan modus investasi saham dan perbekalan solar kapal ikan. Akibat perbuatan terdakwa, para korban merugi hingga belasan miliar rupiah. (Arm/Buz)