news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban penipuan investasi bodong demo di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Kecewa dengan JPU, Korban Penipuan Investasi Bodong Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Pati

Kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Korban investasi bodong perbekalan kapal nelayan di Pati, Jawa Tengah gelar unjuk rasa.
Rabu, 29 Maret 2023 - 23:43 WIB
Reporter:
Editor :

Pati, tvOnenews.com - Para korban investasi bodong perbekalan kapal nelayan di Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Pati. Aksi para korban ini dilakukan karena kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutannya, belasan korban investasi bodong perbekalan kapal nelayan dengan terdakwa H Utomo menggelar aksi demo di halaman Kantor Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2023). 

Aksi para korban ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum dalam kasus investasi bodong tersebut hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara. Padahal uang para korban yang dibawa oleh terdakwa mencapai puluhan miliar rupiah. Mereka menganggap tuntutan Jaksa tersebut tidak sebanding dengan kerugian para korbannya. 

Salah satu korban, Siti Fatimah Alzana Nur Fatimah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar. Ia dan terdakwa bekerja sama sejak tahun 2014 lalu.

Saat itu terdakwa meminta dirinya berkerja sama dengan memberikan modal perbekalan kapal, bagi saham kapal dan investasi bahan bakar minyak (BBM).

’’Dia menawarkan perbekalan kapal, kuota solar dan saham kapal, katanya dia punya Pom Bensin AKR di Bajumulyo. Saya disuruh memberikan modal. Kerugian saya Rp 5 miliar lebih,’’ kata Siti Fatimah Alzana Nur Fatimah. 

Terdakwa menjanjikan korban keuntungan dari investasi yang diberikan. Pada korbannya, Utomo menjanjikan keuntungan hingga 7 persen.

Namun, janji terdakwa hanya sekadar janji. Para korban tidak menerima keuntungan, bahkan modal mereka tidak kembali.

Para korban sebenarnya sudah diberikan beberapa cek oleh terdakwa. Tetapi saat dicairkan, tidak bisa. Setelah diperiksa ternyata, cek yang diberikan palsu.

’’Cek palsu ada beberapa kali. Saat saya meminta modal saya, saya diberikan cek ada Rp 200 juta ada Rp 300 juta. Saya laporkan cek ini ternyata palsu,’’ ujar dia.

Pengacara para korban, Yosafati Gulo menambahkan, selain Fatimah, setidaknya ada tiga korban lainnya yang ditangani pihaknya. Yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1,2 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, dan Sumarni Rp 2,2 miliar.

Yosafati menduga ada korban lainnya yang belum melaporkan kepada penegak hukum.

’’Korban kemungkinan ada lain. Semoga dengan adanya kasus ini, korban lain tergerak untuk melaporkan juga,’’ ungkapnya.

Yosafati berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Menurutnya, kerugian korban tidak sepadan dengan tuntutan JPU.

’’Kami menyayangkan tuntutan jaksa ini satu tahun, padahal bisa 4 tahun. Lah berapa nanti putusan hakim. Sebenarnya, jejak dari terdakwa itu memberatkan. JPU hanya satu tahun. Kita harapkan hakim adil. Hakim harus mempelajari kasus ini dengan baik agar berlaku adil,’’ pungkasnya. 

Sebelumnya terdakwa H Utomo memulai usahanya sejak 2012 lalu dan mulai menarik uang dari para korbannya. Dalam perjanjiannya, terdakwa menjanjikan bunga 7 persen dari total uang yang disetor oleh korbannya. 

Selain invetasi perbekalan kapal, terdakwa juga menggunakan modus investasi saham dan perbekalan solar kapal ikan. Akibat perbuatan terdakwa, para korban merugi hingga belasan miliar rupiah. (Arm/Buz) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral