Jumpa pers kasus pemerkosaan siswi SMP di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023)..
Sumber :
  • Dok. Pokres Grobogan

Siswi SMP Digilir Lima Pemuda Sekaligus di Tiga Lokasi Berbeda, Begini Kronologinya

Jumat, 12 Mei 2023 - 02:30 WIB

Grobogan, tvOne.news.com - Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus empat dari lima pemuda yang dilaporkan merudapaksa seorang siswi SMP berinisial PG(14).

Gadis belia asal Grobogan itu diketahui digilir oleh lima pelaku sekaligus di tiga lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa menuturkan, sebelumnya pada sore awal November lalu korban dijemput oleh salah seorang tersangka menggunakan motor.

Korban selanjutnya diajak pesta miras oplosan di area persawahan Dusun Pucang, Kelurahan Grobogan.

Usai dicekoki, korban kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat kelima pemuda itu. Takut dengan ancaman, gadis malang itu pun akhirnya hanya bisa pasrah.

Ironis, korban selanjutnya diboncengkan ke area persawahan di Kecamatan Brati, Grobogan dan kembali dirudapaksa secara bergantian. 

Tak sampai di situ, korban bahkan dipindahkan ke rumah seorang tersangka di Kelurahan Grobogan dan diperkosa lagi.

"Korban mengadukan insiden yang dialami kepada ibunya, yang kemudian tidak terima dan kemudian dilaporkan ke Mapolres Grobogan," kata Kaisar saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Grobogan kemudian menetapkan kelima pemuda asal Kecamatan Grobogan sebagai tersangka. Kelimanya yakni DR (17), IF (18), AS (20), AM (23) dan IP (20).

"Empat tersangka sudah kami amankan dan seorang tersangka masih kami buru," terang Kaisar.

Para pelaku dijerat pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami beri pendampingan psikis korban," tandas Kaisar. (spo/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:08
01:37
08:47
05:04
01:52
Viral