Proses rekonstruksi kasus pengeroyokan yang libatkan anak Kades di Blora, Selasa (30/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Anak Kades di Blora

Rabu, 31 Mei 2023 - 00:05 WIB

Blora, tvOnenews.com – Polres Blora, Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pengroyokan yang melibatkan anak seorang kades di Blora kini ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (30/5/2023).

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap korban Ahmad Zainul, yang terjadi di kafe Juwadeng Karangtalun, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora pada Jumat (21/4/2023) lalu, berlangsung tanpa kendala.

KBO Reskrim Polres Blora, Iptu Suhari mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar atas kasus tindak pidana melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama dan kini baru empat tersangka yang berhasil diamankan polres Blora dan lainnya masih dalam proses pencarian. 

“Saat ini baru diamankan empat tersangka, sementara yang lainnya masih dalam proses pencarian,” ungkap Iptu Suhari.

Dalam  rekonstruksi tersebut, ada 18 adegan yang diperagalan oleh para tersangka yang digelar di halaman belakang Mapolres Blora tersebut. 

Dari reka adegan yang dilaksanakan, Iptu Suhari menyatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi berawal dari pengaruh minuman keras (miras).

“Jadi ada salah satu kelompok pelaku ini minum miras sampai pindah 2 warung. Setelahnya, sekelompok pemuda tersebut ketemu lawan di sebuah kafe, yang namanya kafe Juwadeng, Karangtalun, Banjarejo, Blora,” jelas Iptu Suhari.

Dalam reka adegan terlihat, sebelumnya tersangka Ucil, yang merupakan anak seorang kades terjadi cecok terhadap sekelompok pemuda yang saat itu sedang berkunjung di cafe tersebut.

Berikutnya korban bersama satu rekannya yang mengetahui hal tersebut dan karena sudah saling mengenal hendak melerai kedua belah pihak. 

Namun sesaat usai melerai datanglah sekelompak teman tersangka Ucil secara membabi buta melakukan pengroyokan terhadap korban. 

"Di situ, ternyata korban adalah orang atau kelompok yang melerai. Jadi, bisa dikatakan salah sasaran,” terangnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, selaian empat tersangka dihadirkan yakni Ucil, MN, BP dan TM, juga melibatkan puluhaan pemeran pengganti dan saksi - saksi serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Blora dan disaksikan oleh orang tua korban. 

Atas perbuatannya tersebut, kini keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara itu, Slamet, ayah dari korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polres Blora atas penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa putranya.

“Untuk tersangka, saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwajib sebagai hukuman atas perbuatannya,” ucap Slamet.

Sampai saat ini, Slamet menyampaikan, kondisi korban masih terbaring di tempat tidur, melakukan segala aktivitas di tempat tidur dan belum dapat berkomunikasi.

“Yang lumpuh separuh itu Alhamdulillah ini sudah bisa sedikit gerak. Sebenarnya dari pihak RS Sultan Agung menyarankan untuk fisioterapi, tapi kami menunggu perkembangan anak kami dulu,” terangnya.(agw/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:42
15:09
07:45
14:04
00:47
01:33
Viral