10 pelaku penganiayan remaja hingga tewas dihadirkan saat gelar kasus di Mapolres Rembang, Jumat (9/6/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hingga Tewas di Rembang, Polisi Ringkus 10 Tersangka

Sabtu, 10 Juni 2023 - 01:05 WIB

Rembang, tvOnenews.com - Sepuluh tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang menyebabkan satu korbannya tewas dan dua luka-luka berhasil diamankan Satreskrim Polres Rembang. Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya setelah hampir sepekan melarikan diri. Dari sepuluh pelaku yang diamankan, satu pelaku diantaranya merupakan perempuan.

Pelaku perempuan bernama Yanti Nur Aini tersebut menjadi dalang pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisal HD yang masih berstatus pelajar meninggal dunia.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, motif pelaku didasari rasa dendam. Mereka menuduh korban sebagai terduga pelaku persetubuhan dengan salah satu adik pelaku.

“Motifnya adalah para pelaku ini ada yang balas dendam atas kejadian dugaan persetubuhan oleh seorang perempuan dan menyampaian kepada temannya. Kemudian temannnya menyampaikan kepada kakak perempuannya itu bahwa telah diduga disetubuhi salah satu korban,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Jumat (9/6/2023). .

Kejadian tersebut bermula saat ketiga korbannya akan menonton konser dangdut. Ditengah perjalanan, korban dihadang oleh para pelaku kemudian dibawa ke lapangan sepakbola yang berada di Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan, Rembang.

“Berawal dari 8 orang menghadang di jalan ketika 3 orang korban ini akan menuju Kecamatan Sluke untuk menonton petunjukan dangdut. Dihadang di jalan, kemudian korban diajak ke lapangan,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi, ketiga korban masing-masing MS, TF dan HD langsung dianiaya oleh para pelaku.

Dari ketiga korban, satu korban berinisal HD meninggal dunia setelah diseret oleh salah satu pelaku sejauh 50 meter. Sementara korban MS dan TF mengalami luka lebam serius di bagian kepala.

“Disitulah korban dipaksa dan dicek siapa diantara ketiga korban ini yang melakukan persetubuhan. Kemudian dilakukan pemukulan dan 12 pelaku itu melakukan pemukulan semuanya,” ungkap AKBP Suryadi.

Kini sepuluh pelaku berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Rembang, sementara dua pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran tim Resmob Polres Rembang.

“Kejadian penganiayan ini dilakukan secara bersama sama oleh pelaku berjumlah 12 orang, salah satunya adalah seorang perempuan dan seorang laki-laki yang masih anak-anak. Satreskrim polres rembang telah melakukan penangkapan terhadap 10 pelaku, yang 2 sedang dalam pengejaran ke luar pulau,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan dua buah senjata tajam, baju para korban yang sempat dibakar, lima sepeda motor pelaku dan 1 tong sampah yang digunakan pelaku untuk membakar baju korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (arm/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral