Polisi saat rilis kasus pembacokan terhadap resepsionis kostel di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembacokan Resepsionis Kostel di Semarang, Emosi Dengar Jawaban Korban

Selasa, 18 Juli 2023 - 17:58 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria berinisal DPL warga Kalibanteng kidul, Semarang Barat diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang karena membacok resepsionis kost hotel (kostel) berinisial AG (21) warga Magelang.

Motif dari peristiwa ini karena pelaku emosi terhadap respon korban. Padahal dia awalnya mencari keberadaan temannya yang telah menuduhnya mengajak mabuk pacarnya. Target DPL sebenarnya adalah temannya, bukan korban yang berinisial MG.

Peristiwa penyerangan itu terjadi hari Sabtu (8/7) dini hari lalu di Kostel Wood 7296 dan video rekaman CCTV-nya sempat viral di media sosial.  DPL membawa parang untuk mencari temannya yang tinggal di sana.

Namun ketika dia bertanya dengan resepsionis yaitu korban, pelaku justru emosi karena korban tidak memberitahu temannya yang ia cari ada dimana.

"Mendengar jawaban korban, tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala hingga korban jatuh," ijar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Korban yang terjatuh ternyata terus dihajar hingga akhirnya pelaku menyabetkan parang ke arah kepala korban. Sabetan parang itu ditangkis korban dengan tangan hingga mengakibatkan pendarahan.

"Tangan kanan korban mengalami luka bacok. Setelah itu korban mengatakan orang yang dicari tadinya di kamar tapi sudah check out," terangnya.

Aksi itu sempat terekam CCTV dan beredar di media sosial. Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya ia emosi kepada rekannya karena dituduh mengajak pesta miras pacar rekannya itu.

"Awalnya tongkrongan. Pacarnya dia (teman) ikut. Dia datang bawa alat. Dia nggak Terima dikira saya yang ngajakin pacarnya minum," kata DPL.

Tongkrongannya itu kemudian bubar dan pelaku emosi. Ia pulang untuk mengambil parang kemudian ke kostel untuk mencari temannya itu. Namun ia malah menghajar resepsionis.

"Akhirnya (temannya) nggak ketemu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.(dcz/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral