news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penambahan rambu-rambu larangan melintas di Jalan Raya Madukoro Semarang, Senin (24/7/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Dishub Semarang Tambah Rambu Larangan Kendaraan Melintas di Lokasi Kereta Api Tabrak Truk

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah memasang rambu-rambu larangan kendaraan besar melintas di Jalan Raya Madukoro Semarang, Senin (24/7/2023).
Selasa, 25 Juli 2023 - 03:30 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah memasang rambu-rambu larangan kendaraan besar melintas di Jalan Raya Madukoro Semarang, Senin (24/7/2023).

Penambahan petunjuk ini dilakukan imbas terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api tertemper truk tronton pada Selasa (18/7/2023) malam lalu.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, Dishub sebenarnya sudah memasang rambu larangan kendaraan besar melintas di Jalan Raya Madukoro. Namun diakuinya masih banyak pengendara yang melanggar.

“Sebetulnya sudah ada mulai dari ujung di ruas Madukoro, kemudian di sisi utara maupun selatan. Namun demikian, kita lihat ke depan agar bisa lebih ini, terutama pengguna jalan yang melintas, kita pertebal, istilahnya. Pertebal itu ditambah jumlahnya. Itu sudah ada juga pita pengedut atau pita kejut,” ujar Endro di lokasi.

Ia menjelaskan, jalan Raya Madukoro merupakan jalan Kelas 2 yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar. Ia menyebut kendaraan besar melewati Jalan Arteri Yos Sudarso.

“Kepada para pelintas pengguna jalan, kita tahu bahwa jalan madukoro sebetulnya jalan konektor atau penghubung, bukan jalan utama apalagi untuk kendaraan besar. Mereka seharusnya di kelas satu, seperti arteri yos sudarso." ungkap Endro.

Tapi ini kenyataannya masih dilanggar. Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh,” lanjutnya.

Meski begitu, ia memastikan tidak perlu ada penambahan personil untuk pengawasan. Sebab rambu tersebut sudah berlaku mengikat dan harus dipatuhi masyarakat. Namun, pihaknya akan tetap rutin melakukan patroli gabungan.

“Kalau patroli menyeluruh di ruas jalan di semarang yang rawan dengan masalah pelanggaran rambu dan kecelakaan lalu lintas. Ini yang selalu kami kedepankan. Rambu begitu dipasang, artinya sudah berlaku mengikat. Sudah harus dipatuhi,” tegasnya.

Ia berharap, pemasangan rambu baru di Jalan Madukoro itu dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya tersebut.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini (kecelakaan kereta) tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas,” imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral