Rilis kasus KDRT yang membuat korban meninggal dunia di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Pelaku KDRT di Sendangguwo Semarang Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:31 WIB

Sebelumnya, pelaku tidak menyangka jika kekerasan yang ia lakukan kepada istrinya sampai meregang nyawa. Bahkan ayahnya diminta untuk membangunkan korban yang dianggap sedang pingsan.

“Kemudian tersangka mengambil satu gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan kebagian wajah dan kepala korban dan pelaku juga memukul gayung tersebut ke kepala korban sebanyak satu kali sampai gayung pecah.

Karena korban tidak bergerak selanjutnya korban diangkat oleh pelaku ke kamar mandi selanjutnya korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali namun korban masih pingsan,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri menuturkan jika korban memiliki dua anak yang masih dibawah umur. Kedua anak itu sekarang berada di bawah asuhan ibu korban.

Dirinya juga menyatakan jika kedua anak korban akan mendapatkan perhatian khusus dari kepolisian dan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Kedua anak korban mendapatkan perhatian dari UPTD dan ibu Wali Kota,” imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:53
02:56
03:37
10:03
02:15
05:56
Viral